You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka pengajuan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahap 2⁣.

Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hibah ini merupakan stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran, agar para pemilik usaha dapat tetap bertahan dalam situasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Gumi menuturkan, dana hibah diperuntukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. "Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Dan pengusaha wajib melaporkan seluruh penggunaan dana Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti," ungkap Gumi, Senin (16/11).

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Gumi menjelaskan, jumlah pendaftar dana hibah pariwisata tahap 1 dan 2 sebanyak 1.030 usaha dengan rincian, 50 hotel non bintang, 285 hotel bintang, dan 715 restoran.

"Yang daftar pada tahap 1 lebih dari 500 usaha dan masih harus diverifikasi lagi. Saat ini sambil menunggu pendaftaran yang masuk tahap 2, kita lakukan verifikasi data yang sudah masuk sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Menurutnya, batas pendaftaran dana hibah pariwisata tahap 2 sampai tanggal 23 November 2020. Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring di http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Persyaratan wajib yakni memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif, bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan domisili usaha pariwisata berada di Jakarta.

Gumi menambahkan, besaran dana hibah nantinya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pembayaran pajak usahanya masing-masing.

"Bagi yang disetujui agar menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, surat peruntukan penggunaan dana hibah," tandas Gumi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye998 personAnita Karyati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye980 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye903 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik